Minggu, 26 Februari 2012

Kriteria Menentukan Kewarganegaraan

  KRITERIA MENENTUKAN KEWARGANEGARAAN

  1. Kelahiran. Kriteria ini di dasarkan atas asas, yaitu :
·      Ius Soli (menurut tempat kelahiran). Asas ini menetapkan bahwa tempat kelahiran seseorang adalah negaranya. Contoh negara yang menganut asas ini adalah Inggris dan Australia.
·      Ius Sanguinis (menurut darah). Asas ini menurut kepada keturunan ibu/bapaknya. Contoh negara yang menganut asas ini adalah Indonesia dan China.
  1. Naturalisasi (pewarganegaraan). Cara ini dilakukan sesuai dengan hukum. Di Indonesia, jalan pewarganegaraan ditentukan dalam UU Kewarganegaraan Indonesia No. 62 tahun 1958 pasal 4,5 dan 6. naturalisasi dapat juga dilakuka melalui perkawinan. Ada dua jenis pewarganegaraan, yaitu :
·      Pewarganegaraan aktif, seseorang dapat menggunakan hak opsi/memilih dan mengajukan kehendak menjadi warga negara suatu negara.
·      Pewarganegaraan pasif, seseorang dapat menolak untuk dijadikan warga negara suatu negara atau tidak mau diberi kewarganegaraan oleh suatu negara, hal ini disebut hak repudiasi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar